Sabtu, 19 November 2016

Tradisi Jawa (Potong Rambut Bayi)

               Assalamu'alaikum Wr.Wb
Pada kesempatan ini saya akan membahas tentang tradisi jawa yaitu :            
               Potong Rambut Bayi...
      Memotong atau Mencukur rambut bayi merupakan sunah muakkadah, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah.

     Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yaitu "Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama".
     Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda:Hilangkan darinya kotoran...Ibnu Sirin ketika mengomentari hadis tersebut berkata: Jika yang dimaksud dengan kotoran tersebut adalah bukan mencukur rambut, aku tidak mengetahui apa maksudnya dengan hadis tersebut..Mengenai faidah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: "Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran".
       Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah di mana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi.
         Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan untuk bersedekah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya Fatimah RA:Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin.Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya .
        Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz’u tersebut:
1.Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
2.Mencukur rambut bagian tengahnya sajadan membiarkan rambut di sisi kepalanya.
3.Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya......

Sekian Post yg bisa saya sampaikan...Apabila ada kesalahan mohon di maafkan....Thank's...
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

0 komentar:

Posting Komentar